Wednesday, May 23, 2012

Pembiayaan iB Jual-Beli Bank Syariah Bukopin

Pembiayaan iB Jual-Beli (Murabahah) adalah Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Akad yang digunakan adalah Murabahah.
 
a. Manfaat
 
  • Dapat digunakan untuk memenuhi usaha modal kerja, investasi atau konsumtif (misalnya, kendaraan bermotor, rumah, dll)
  • Angsuran tetap selama masa perjanjian
b. Fasilitas
 
  • Dapat digunakan untuk pembiayaan konsumtif, seperti pembelian rumah dan kendaraan
  • Dapat digunakan untuk pembiayaan produktif, seperti pembelian mesin produksi
  • Pengembalian diangsur sesuai kemampuan
c. Persyaratan dan Ketentuan
  Perorangan dan badan usaha
No. Jenis Dokumen Pegawai Wiraswasta Professional
1. Salinan Identitas Diri
2. Salinan Surat Nikah
3. Salinan Kartu Keluarga
4. Surat Ijin Praktek / SK Profesi - -
5. Salinan rekening koran / tabungan 3 bulan terakhir
6. Slip gaji asli bulan terakhir - -
7. Salinan rekening PLN / PAM / Telepon
8. Surat Keterangan Perusahaan / Copy SK Pengangkatan Pegawai - -
9. NPWP atau SPT PPh 21*
10. Laporan neraca, laba/rugi - -
11. Akta pendirian perusahaan - -
12. Salinan SIUP, TDP - -
*) untuk pinjaman diatas Rp. 100 juta

No comments:

Post a Comment