Pembiayaan dengan prinsip syariah dalam
bentuk investasi dan modal kerja kepada koperasi
primer untuk diteruskan kepada anggotanya dengan sumber
dana berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang dikelola oleh PT. Permodalan Nasional Madani
(PNM)
a. |
Manfaat |
|
- Membantu penyediaan dana
bagi koperasi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi
bagi anggota
|
b. |
Jenis
Fasilitas |
|
- Untuk membiayai usaha produktif pada semua sektor ekonomi,
perdagangan, dan jasa
- Maksimal pembiayaan Rp. 50 juta
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun
|
c. |
Akad |
|
- Antara Koperasi dengan Anggota, akad yang digunakan
adalah Murabahah, dimana Koperasi melakukan penjualan barang yang
dipesan anggota (pola executing)
- Antara Koperasi dengan Bank Syariah Bukopin, akad
yang digunakan adalah mudharabah, dimana Bank menyalurkan dana dari PNM
(Bank sebagai mudharib) kepada Koperasi, dengan nisbah bagi hasil
tertentu
- Antara Bank Syariah Bukopin dengan PNM, akad yang
digunakan adalah mudharabah, PNM sebagai shahibul maal menyediakan dana
sebesar yang diajukan oleh Bank Syariah Bukopin, dengan nisbah bagi
hasil tertentu.
|
d. |
Persyaratan dan ketentuan |
|
- Formulir Penilaian Proyek
- Studi Kelayakan
- Copy Surat Permohonan pembiayaan KKPA dari Koperasi
- Laporan Keuangan Koperasi
- Jadwal Penarikan dan pelunasan KKPA
- Lampiran DNKA
- Laporan singkat analisa pembiayaan dari Cabang
Pelaksana
|
No comments:
Post a Comment