Thursday, May 24, 2012

KKPA-Relending Syariah Bank Syariah Bukopin

Pembiayaan dengan prinsip syariah dalam bentuk investasi dan modal kerja kepada koperasi primer untuk diteruskan kepada anggotanya dengan sumber dana berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang dikelola oleh PT. Permodalan Nasional Madani (PNM)

a. Manfaat

  • Membantu penyediaan dana bagi koperasi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan  investasi bagi anggota
b. Jenis Fasilitas

  • Untuk membiayai usaha produktif pada semua sektor ekonomi, perdagangan, dan jasa
  • Maksimal pembiayaan Rp. 50 juta
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun
c. Akad

  • Antara Koperasi dengan Anggota, akad yang digunakan adalah Murabahah, dimana Koperasi melakukan penjualan barang yang dipesan anggota (pola executing)
  • Antara Koperasi dengan Bank Syariah Bukopin, akad yang digunakan adalah mudharabah, dimana Bank menyalurkan dana dari PNM (Bank sebagai mudharib) kepada Koperasi, dengan nisbah bagi hasil tertentu
  • Antara Bank Syariah Bukopin dengan PNM, akad yang digunakan adalah mudharabah, PNM sebagai shahibul maal menyediakan dana sebesar yang diajukan oleh Bank Syariah Bukopin, dengan nisbah bagi hasil tertentu.
d. Persyaratan dan ketentuan

  • Formulir Penilaian Proyek
  • Studi Kelayakan
  • Copy Surat Permohonan pembiayaan KKPA dari Koperasi
  • Laporan Keuangan Koperasi
  • Jadwal Penarikan dan pelunasan KKPA
  • Lampiran DNKA
  • Laporan singkat analisa pembiayaan dari Cabang Pelaksana

No comments:

Post a Comment