Pembiayaan dengan prinsip syariah dalam
bentuk investasi dan modal kerja kepada koperasi
primer untuk diteruskan kepada anggotanya dengan sumber
dana berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang dikelola oleh PT. Permodalan Nasional Madani
(PNM)
Thursday, May 24, 2012
Produk Pembiayaan BRI Syariah
Pembiayaan Mikro
Produk Pembiayaan
Produk | Plafond (juta) | Tenor |
Mikro 25iB | 5-25 | 6-36 |
Mikro 75iB | 5-75 | 6-60* |
Mikro 500iB | >75-500 | 6-60* |
*Tenor dapat hingga 60 bulan dengan ketentuan khusus |
Wednesday, May 23, 2012
Pembiayaan iB Jual-Beli Bank Syariah Bukopin
Pembiayaan iB Jual-Beli (Murabahah) adalah Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Akad yang digunakan adalah Murabahah.
Pembiayaan Kepada Pensiunan dari Mandiri Syariah
Pembiayaan kepada Pensiunan merupakan penyaluran fasilitas pembiayaan konsumer (termasuk untuk pembiayaan multiguna) kepada para pensuinan, dengan pembayaran angsuran dilakukan melalui pemotongan uang pensiun langsung yang diterima oleh bank setiap bulan (pensiun bulanan). Akad yang digunakan adalah akad murabahah atau ijarah.
Penjaminan Pembayaran Usaha Produktif dari Bank Mega Syariah
Bank Garansi iB
Penjaminan Pembayaran Usaha Produktif Sesuai Syariah
Bank Garansi iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pembiayaan dengan menggunakan konsep syariah kafalah yaitu akad penjaminan yang diberikan oleh Bank Mega Syariah kepada pihak penerima jaminan (nasabah) atas permintaan pihak terjamin.
Penjaminan Pembayaran Usaha Produktif Sesuai Syariah
Bank Garansi iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pembiayaan dengan menggunakan konsep syariah kafalah yaitu akad penjaminan yang diberikan oleh Bank Mega Syariah kepada pihak penerima jaminan (nasabah) atas permintaan pihak terjamin.
Pembiayaan Modal Kerja Usaha Produktif dengan Line Facility dari Bank Mega Syariah
PRK SYARIAH iB
Pembiayaan Modal Kerja Usaha Produktif dengan Line Facility Sesuai Syariah
PRK Syariah iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pembiayaan dengan line facility dimana penarikan dana nya dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui penggunaan rekening koran/giro berdasarkan kebutuhan usaha nasabah yang telah disepakati menggunakan konsep syariah musyarakah dengan nisbah bagi hasil yang disepakati antara bank dan nasabah.
Pembiayaan Modal Kerja Usaha Produktif dengan Line Facility Sesuai Syariah
PRK Syariah iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pembiayaan dengan line facility dimana penarikan dana nya dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui penggunaan rekening koran/giro berdasarkan kebutuhan usaha nasabah yang telah disepakati menggunakan konsep syariah musyarakah dengan nisbah bagi hasil yang disepakati antara bank dan nasabah.
Pinjaman Dana dengan Gadai dari Bank Mega Syariah
Gadai Syariah iB
Pinjaman Dana dengan Gadai Sesuai Syariah
Gadai Syariah iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pinjaman dana dengan menggadaikan barang berharga termasuk fasilitas penyimpanannya tanpa adanya tambahan pada saat pengembalian pinjaman dengan menggunakan konsep syariah qardh yaitu pinjaman tanpa tambahan dan konsep syariah Ijarah yaitu perjanjian sewa tempat penyimpanan barang berharga.
Pinjaman Dana dengan Gadai Sesuai Syariah
Gadai Syariah iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pinjaman dana dengan menggadaikan barang berharga termasuk fasilitas penyimpanannya tanpa adanya tambahan pada saat pengembalian pinjaman dengan menggunakan konsep syariah qardh yaitu pinjaman tanpa tambahan dan konsep syariah Ijarah yaitu perjanjian sewa tempat penyimpanan barang berharga.
SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia
dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda
dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan
alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat
Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan
konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara
lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor
perekonomian nasional.
Tuesday, May 22, 2012
Bank Mega Syariah
Sejarah
Perjalanan PT Bank Mega Syariah diawali dari sebuah bank umum konvensional bernama PT Bank Umum Tugu yang berkedudukan di Jakarta. Pada tahun 2001, Para Group (sekarang berganti nama menjadi CT Corpora), kelompok usaha yang juga menaungi PT Bank Mega,Tbk., TransTV, dan beberapa perusahaan lainnya, mengakuisisi PT Bank Umum Tugu untuk dikembangkan menjadi bank syariah. Hasil konversi tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2004 PT Bank Umum Tugu resmi beroperasi secara syariah dengan nama PT Bank Syariah Mega Indonesia. Dan terhitung tanggal 23 September 2010 nama badan hukum Bank ini secara resmi telah berubah menjadi PT. Bank Mega Syariah.
Perjalanan PT Bank Mega Syariah diawali dari sebuah bank umum konvensional bernama PT Bank Umum Tugu yang berkedudukan di Jakarta. Pada tahun 2001, Para Group (sekarang berganti nama menjadi CT Corpora), kelompok usaha yang juga menaungi PT Bank Mega,Tbk., TransTV, dan beberapa perusahaan lainnya, mengakuisisi PT Bank Umum Tugu untuk dikembangkan menjadi bank syariah. Hasil konversi tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2004 PT Bank Umum Tugu resmi beroperasi secara syariah dengan nama PT Bank Syariah Mega Indonesia. Dan terhitung tanggal 23 September 2010 nama badan hukum Bank ini secara resmi telah berubah menjadi PT. Bank Mega Syariah.
Bank Muamalat
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian Perseroan.
BRI Syariah
Berawal dari akuisisi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., terhadap Bank Jasa Arta pada 19 Desember 2007 dan setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia pada 16 Oktober 2008 melalui suratnya o.10/67/KEP.GBI/DpG/2008, maka pada tanggal 17 November 2008 PT. Bank BRISyariah secara resmi beroperasi. Kemudian PT. Bank BRISyariah merubah kegiatan usaha yang semula beroperasional secara konvensional, kemudian diubah menjadi kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam.
Subscribe to:
Posts (Atom)