Thursday, May 24, 2012

KKPA-Relending Syariah Bank Syariah Bukopin

Pembiayaan dengan prinsip syariah dalam bentuk investasi dan modal kerja kepada koperasi primer untuk diteruskan kepada anggotanya dengan sumber dana berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang dikelola oleh PT. Permodalan Nasional Madani (PNM)

Produk Pembiayaan BRI Syariah

Pembiayaan Mikro


Produk Pembiayaan
Produk Plafond (juta) Tenor
Mikro 25iB 5-25 6-36
Mikro 75iB 5-75 6-60*
Mikro 500iB >75-500 6-60*
*Tenor dapat hingga 60 bulan dengan ketentuan khusus


Wednesday, May 23, 2012

Pembiayaan iB Jual-Beli Bank Syariah Bukopin

Pembiayaan iB Jual-Beli (Murabahah) adalah Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Akad yang digunakan adalah Murabahah.

Bank Syariah Bukopin

Perjalanan PT Bank Syariah Bukopin dimulai dari sebuah bank umum, PT Bank Persyarikatan Indonesia yang diakuisisi oleh PT Bank Bukopin Tbk untuk dikembangkan menjadi bank Syariah. Bank Syariah Bukopin mulai beroperasi dengan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip

Pembiayaan Kepada Pensiunan dari Mandiri Syariah

Pembiayaan kepada Pensiunan merupakan penyaluran fasilitas pembiayaan konsumer (termasuk untuk pembiayaan multiguna) kepada para pensuinan, dengan pembayaran angsuran dilakukan melalui pemotongan uang pensiun langsung yang diterima oleh bank setiap bulan (pensiun bulanan). Akad yang digunakan adalah akad murabahah atau ijarah.


Penjaminan Pembayaran Usaha Produktif dari Bank Mega Syariah

Bank Garansi iB
Penjaminan Pembayaran Usaha Produktif Sesuai Syariah
Bank Garansi iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pembiayaan dengan menggunakan konsep syariah kafalah yaitu akad penjaminan yang diberikan oleh Bank Mega Syariah kepada pihak penerima jaminan (nasabah) atas permintaan pihak terjamin.

Pembiayaan Modal Kerja Usaha Produktif dengan Line Facility dari Bank Mega Syariah

PRK SYARIAH iB
Pembiayaan Modal Kerja Usaha Produktif dengan Line Facility Sesuai Syariah
PRK Syariah iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pembiayaan dengan line facility dimana penarikan dana nya dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui penggunaan rekening koran/giro berdasarkan kebutuhan usaha nasabah yang telah disepakati menggunakan konsep syariah musyarakah dengan nisbah bagi hasil yang disepakati antara bank dan nasabah.